Menurut Irvan, awalnya polisi menyebut bahwa Derajat Lagola anak Suwito yang masih di bawah umur terlibat tindak pidana transaksi narkotika melalui media sosial facebook.

"Tapi itu dibantah Derajat Lagola, terjadi perdebatan antara keluarga Pak Suwito dengan polisi di saat itu. Tapi akhirnya polisi tetap membawa istri pak Suwito dan keluarganya ke kantor polisi," tegasnya.

Menurut Irvan, polisi menangkap Suwito dan keluarganya sekira pukul 22:00 WIB dan dilepaskan keesokan harinya, sekira pukul 07:00 WIB.

Baca Juga: Tukar Surat Tilang dengan Sekarung Bawang, Kapolda: "Blender Polisi Itu"

Baca Juga: Kejati Sultra Pamer Uang Senilai Rp 14 Miliar Lebih