Para pelaku menganiaya ketiga korban menggunakan senjata tajam. KS meninggal akibat luka tusukan di bawah ketiak kiri, BD mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, membuat ususnya terburai dan BS luka robek pada lengan sebelah kiri.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pemilik Kelapa di Kupang Terancam 15 Tahun Bui

Baca juga: Gegara Curi HP, Pria di Butur Terancam 5 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dan anak itu dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dan pasal 354 KUHP subs pasal 351 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesia (RI) nomor 12 tahun 1951 tentang sajam.

"Kita kenakan pasal berlapis. Untuk pembunuhan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, penganiayaan berat 8 tahun dan kepemilikan sajam 10 tahun," ungkapnya.