Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare Siap Panen

"Ini merupakan penangkapan yang ke empat kali terhadap tersangka dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, penangkapan pertama kali, tersangka ditahan selama selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Bidan Desa di Mubar jadi Korban Pencabulan dan Curas, Polisi Buru Pelaku

"Kasus selanjutnya, tersangka ditahan selama dua tahun, tersangka bebas dari Rutan Kelas IIA Kendari pada tahun 2020," lanjutnya.