Baca Juga: Putusan Perkara Dugaan Pelecehan Prof B Dibacakan 15 Juni Mendatang
Dilansir sipp.pn-Kendari.go.id sistem penelusuran informasi perkara Pengadilan Negeri Kendari, sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarak membacakan tuntutan pada 2 Mei 2023 lalu dengan isi tuntutan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menyatakan terdakwa Prof B terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum pasal 6 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof B dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Prof B Hanya 2,6 Tahun Penjara
