Baca Juga: Jadwal Usulan CPNS dan PPPK 2026 Diperpanjang dan Daerah Diminta Maksimalkan Kebutuhan ASN, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Wisudo menjelaskan bahwa mekanisme terkait keberlanjutan status PPPK tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut bahwa kewenangan pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK berada di masing-masing instansi pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, keputusan terkait status PPPK merupakan tanggung jawab masing-masing instansi,” ujarnya.

Baca Juga: Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Pemerintah Matangkan Formulasi Atasi Batas Belanja Pegawai

Dalam keterangannya, BKN juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Wisudo mengimbau agar publik selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah untuk memperoleh informasi yang akurat.