Baca Juga: Masjid di Kendari Akan Ditutup Sementara, Begini Dalilnya dalam Hadits
Baca Juga: Wali Kota Kendari Keluarkan SE PPKM Mikro, Berikut 13 Aturannya
“Coba liat di surat edaran dan surat keputusan yang dikeluarkan Wali kota Kendari, tidak ada tertulis soal sanksi,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait adanya kabar jika akan menahan bagi mereka yang melanggara PPKM Mikro tersebut, menurut Nahwa, hal tersebut tidak termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari.
“Ini akan disosialisasikan, dilaksanakan di lapangan secara persuasif, jangan ada yang menyakiti masyarakat. Kita ingin masyarakat menyadari sendiri pentingnya penerapan Prokes,” ujarnya. (C)
