Baca Juga: Pengedar Sabu di Konawe Ditangkap saat Transaksi
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu timbangan elektrik dan uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Sedangkan Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih mengatakan, dari hasil keterangan pelaku AM, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang yang bernama Rohman (DPO), dengan membeli pada Rabu (11/1/2023), sekira pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi
"Sabu itu biasanya diantar oleh Rohman di tempat tongkrongan AM di Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya," tutur Daniel.
