"Jadi yang terbitkan SBU itu bukan lagi LPPK tapi LSBU di Kementerian ESDM," tambahnya.

Baca Juga: Plt KasatPol-PP dan Salah Satu Kabidnya Resmi Dilapor ke Polres Butur

Lebih jauh dikatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 terkait jasa konstruksi pasal 20 ayat 2. Sehingga bila mengacu pada ketentuan tersebut, proses tender proyek instalasi pembangkit listrik tenaga diesel yang dilaksanakan Pemda Busel saat ini tidak dibenarkan.

"Nah, ini juga sudah sesuai dengan Surat Edaran menteri tentang pemberlakuan sertifikasi badan usaha, penggunaaan pekerjaan bidang kelistrikan harus diterbitkan oleh LSBU," tegasnya.

Baca Juga: Modus Nilai Bagus, Guru di Konawe Cabuli 3 Siswi