Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Gulung Dua Bandar Narkoba Jaringan Kolaka
Kejadian tersebut disaksikan warga sekitar dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu, ditemukan di dalam tas warna hitam yang terdiri dari 1 paket sabu disimpan di dalam pembungkus rokok merek Seven dan 5 paket sabu disimpan di dalam pembungkus rokok Gudang Garam.
Polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek Oppo milik AZ dan 1 unit handphone merek Realme milik BA. Kedua tersangka diamankan di kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika.
