Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMA I Kabawo Ditahan, Mantan Kasek Ngaku Sakit

Dikatakan oleh Indra, dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP.

Baca Juga: Kepala Pria Ini Dipukuli Pakai Besi Sampai Berdarah, Pelaku Ditangkap

“Ancamannya 4 tahun penjara,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dituduh telah memalsukan ijazah saat mencalonkan diri menjadi bupati. Dugaan ijazah palsu ini dilaporkan oleh salah satu LSM di Ponorogo.