Baca Juga: Dikbud Konawe Tegaskan PPDB 2024 Berdasarkan Peraturan Mendikbud

Diketahui, kebijakan ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang mewajibkan calon siswa SMA dan SMK menjalani tes narkoba sebagai salah satu persyaratan pendaftaran, dengan pihak sekolah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin mengungkapkan, aturan ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dikbud Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan seluruh siswa bebas dari narkoba.

Baca Juga: Ombudsman Sidak Proses PPDB Sekolah Favorit di Medan, Temukan Kejanggalan Suket

Menurut Yusmin, langkah ini dapat menjadi dua hal yang penting, yang pertama narkoba tidak akan dapat tersebar kepada siswa-siswa yang ada di sekolah. Kedua, guru dalam mendidik siswa yang pernah menggunakan narkoba memberikan perhatian yang serius.