“Akibat dari pembatasan jam operasional ini tentu berpengaruh ke pajak,” jelasnya.
Namun demikian, menurut Sri, masih ada tiga sektor pajak yang pemasukannya tergolong tetap normal, pajak tersebut yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Baca juga: Ternyata Indonesia Punya Harta Karun Seperti di Afghanistan yang Diincar Asing
Baca juga: Waduh, Selama Pandemi Orang Indonesia Hobi Pinjam Uang hingga Rp 221,56 Triliun
"Tiga sektor pajak ini justru mengalami tren peningkatan di tengah kondisi pandemi. Kenaikan pemasukan di tiga sektor ini sedikit banyak menyelamatkan pencapaian PAD Kota Kendari selang dua tahun terakhir ini,” jelasnya.
