Baca Juga: Tak Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, TPP ASN Terancam Tak Dibayar

Untuk pebayaran TPP sudah bisa dilakukan bulan ini. Ia telah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mencairkan TPP.

Sekda, Eddy Uga menerangkan, pemberian TPP mulai terhitung sejak bulan Mei. TPP dibayarkan berdasarkan tingkat kehadiran. Karenanya, absensi di setiap satuan kerja akan terus dipantau.

"Kita akan terus tegakkan kedisiplinan. Bila ada yang malas, TPP kita tahan," ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri Setujui TPP ASN Muna