Baca Juga: Gugatan Praperadilan Mantan Kabid ESDM Sultra Ditolak Hakim

Baca Juga: Hakim Vonis Penjara 5 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung, 1 Lainnya Bebas

Jika ada yang mengatakan bahwa pengambilan keputusan itu dilakukan bersama anggota DPRD, maka itu tidak benar. Penentuan keuangan daerah kata dia diatur dalam  Permendagri 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.

"Permendagri 62 tahun 2017 telah diatur dan yang melakukan penetapan kemampuan keuangan daerah adalah tim TAPD Pemda Mubar," katanya.

Akibat dari kesalahan dalam perhitungan kemampuan daerah ini, 20 anggota DPRD Mubar merasa dirugikan secara moril, karena disuruh mengembalikan ke kas daerah dengan jumlah yang bervariasi. (B)