Baca Juga: Sengketa Pilkades, Kepala Dinas PMD Buton Utara Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Ali mengingatkan bahwa orang utan merupakan satwa dilindungi.  Menurutnya, barang siapa menyimpan, memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi maka ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta.

Sementara itu, Koordinator Penanganan Konflik Satwa-Manusia pada Yayasan Scorpion Indonesia, drh Icha Novita mengatakan, terlihat dengan jelas di video tersebut bahwa orang-orang yang mengurus bayi orang utan itu bukan dokter hewan.

Baca Juga: Tiga Tokoh 80-an di Reo Akui Tanah Nanga Banda Milik Pemerintah

"Umpamanya, mereka memegang bayi orang utan tanpa memakai sarung tangan. Oleh karena itu, perlu segera dirawat oleh dokter hewan dalam rangka untuk menyelamatkan bayi orang utan tersebut," jelasnya.