Menurut Zudan, ketentuan pidana masalah tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, ada sanksi pidana sesuai pasal 94 UU Adminduk yang mengatur bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ujar Zudan kepada awak media.
Baca juga: Kisruh di Balik Kenaikan Tarif Bandara Soekarno-Hatta Masih Diselidiki
Baca juga: Soal Aksi Mural Jokowi, Ini Tanggapan Kantor Staf Presiden
