Baca Juga: Pinjaman PEN Muna Rp 58 Miliar Mengendap di Kas Daerah
Politikus PKS ini juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran untuk secara sukarela melakukan langkah-langkah agar tidak terjerat hukum.
"Kalau sudah menyadari bahwa ada pelanggaran dan tahu bahwa aturannya harus diikuti, patuhi supaya tidak perlu ada konsekuensi hukum," kata Sulkarnain Kadir, Kamis (13/1/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana menerangkan bahwa di dalam menindak pelanggar tata ruang, ada sikap pembinaan.
Baca Juga: Jabatan Ketua KONI Muna Berakhir, Penunjukan Karateker Tergantung Bupati
