Baca Juga: Upah Minimum Kota Kendari Diprediksi Naik, Begini Penjelasannya
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kendari, Hasman Dani menyampaikan, hingga hari ini pihaknya masih melakukan penertiban baliho yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang atau melanggar Perda.
Penertiban akan terus dilakukan hingga tidak adalagi baliho yang dipasang di pohon, tiang listrik maupun tempat-tempat terlarang lainnya. Ditegaskan baliho yang mereka tertibkan itu tidak mengantongi izin.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan di Kendari Terekam Kamera Tilang Elektronik, Ini Pelanggarannya
Hasman menambahkan, dalam Perwali ayat (4) Nomor 27 Tahun 2020 bahwa penyelenggaraan reklame melekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, huruf d wajib memenuhi ketentuan yaitu tidak diperbolehkan ditempelkan pada rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang penerangan jalan umum (JPU), tiang telepon atau sarana dan prasarana kota lainnya.
