"Jadi, mereka ditangkap Rabu (5/1/2022). Awalnya tim menangkap Rikki, dengan barang bukti narkoba paket kecil di seputaran kediamannya. Lalu tim melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, dari depan pintu kamar di rumah itu, barulah Lisbet yang memakai kaus berwarna kuning ditangkap dengan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu," ungkap Rusdi.
Baca Juga: Timah Panas Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor Antar Kabupaten di NTT
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 100 ribu dan satu unit handphone. Kehadiran polisi membuat Lisbet kaget dan tidak bisa berbuat banyak.
"Iya, kehadiran polisi membuatnya kaget, karena di saat itu Lisbet baru keluar dari dalam kamar. Kemudian tim juga menemukan satu buah kotak rokok yang di dalamnya ada 3 paket narkotika jenis sabu," tambahnya.
Baca Juga: Polda Sultra Bekuk Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba
