Baca juga: Gaji Tak Manusiawi, Petugas Pemulasaraan Jenazah COVID-19 di RS Bahteramas Mogok

Baca juga: Insentif Nakes COVID-19 Terbayarkan, Presidium Pena 98: Terimakasih Pemprov Sultra

Selain itu, kata dia, pihaknya bakal menyampaikan ke khalayak publik untuk dapat masuk ke THM, rumah makan atau bagian dari anggota Arokab haruslah pelanggan yang sudah ikut vaksinasi.

"Ini yang akan kami dorong. Jadi seluruh pelayanan itu bagi masyarakat yang betul-betul sudah divaksin. Kan itu ada sertifikatnya, jadi nanti kita akan verifikasi tamu yang datang," sebutnya.

Hal itu lah yang bakal dilakukan Arokab di tengah pemberlakuan PPKM di Kota Kendari, sebagai tawaran ke pemerintah kota yang sesuai dengan instruksi kementerian terkait pemberlakuan PPKM 1, 2, 3 dan 4.