JAKARTA, TELISIK.ID - Pemotongan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berdampak langsung pada pembayaran honor pendamping desa.
Menteri Desa Yandri Susanto mengungkapkan bahwa anggaran kementeriannya dikurangi Rp 722 miliar, menyebabkan honor pendamping desa hanya dibayarkan selama 10 bulan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pendamping desa yang selama ini berperan dalam mendukung pembangunan di berbagai daerah.
Yandri menjelaskan bahwa anggaran awal Kemendes PDTT pada tahun ini sebesar Rp2,19 triliun. Namun, setelah mengalami pemotongan sebesar Rp 722 miliar, anggaran yang tersisa hanya Rp 1,45 triliun.
"Pos belanja lainnya dilakukan efisiensi untuk memenuhi penghematan anggaran sebesar Rp 722.731.521.000," kata Yandri dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (14/2/2025).
