Begini Nasib Pegawai Kementerian BUMN Turun Level jadi Badan Negara
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 28 September 2025
0 dilihat
Kementerian BUMN segera berganti jadi badan negara, nasib pegawai dan ASN ikut jadi sorotan. Foto: Repro Kumparan.
" Rapat paripurna di Senayan baru saja menyepakati langkah besar yang mengubah wajah pengelolaan perusahaan pelat merah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rapat paripurna di Senayan baru saja menyepakati langkah besar yang mengubah wajah pengelolaan perusahaan pelat merah.
Kementerian BUMN yang selama ini menjadi pusat kendali urusan BUMN resmi diputuskan berganti nama dan status menjadi Badan Pengaturan BUMN, sesuai dengan revisi Undang-Undang BUMN yang telah rampung di tingkat Komisi VI DPR bersama pemerintah.
Transformasi ini tidak terjadi dalam waktu panjang. Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dimulai pada 23 September 2025 atas usulan Presiden Prabowo Subianto, dan hanya butuh waktu tiga hari hingga rampung pada 26 September 2025.
Agenda berikutnya, naskah revisi akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR minggu depan untuk ditetapkan sebagai undang-undang yang berlaku.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa nomenklatur baru ini akan membuat fungsi lembaga lebih jelas.
“BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara berfungsi sebagai eksekutor atau pelaksana," jelasnya, dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Minggu (28/9/2025).
Dengan begitu, dua lembaga ini akan berjalan beriringan namun tetap memiliki batas kewenangan yang berbeda.
Baca Juga: Kementerian BUMN Dihilangkan, Diganti Badan Baru Pengelola Aset Negara
Perubahan status kementerian menjadi badan ini langsung memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik: bagaimana nasib para pegawai dan ASN yang selama ini bekerja di bawah Kementerian BUMN? Pertanyaan itu dijawab langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.
Menurutnya, para pegawai yang kini bertugas di Kementerian BUMN akan tetap menjadi bagian dari instansi pemerintah.
“Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini. Bisa (tetap ASN), karena dia kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah dia," tegasnya.
Dengan pernyataan tersebut, status ASN dipastikan aman meski lembaga tempat mereka bekerja berubah nomenklatur.
Mengenai kemungkinan adanya pemindahan pegawai BUMN ke BPI Danantara, Rini belum bisa memberikan jawaban pasti. “Nanti kita belum bahas itu, tapi yang pasti dari Kementerian BUMN itu akan dipindahkan ke badan yang baru ini,” ujarnya menambahkan.
Latar belakang perubahan ini erat kaitannya dengan keinginan pemerintah dan DPR untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas BUMN. Selama ini, Kementerian BUMN dianggap terlalu terlibat langsung dalam bisnis BUMN, sehingga rawan konflik kepentingan.
Dengan hadirnya BP BUMN, fungsi regulator dipisahkan dari peran operator yang diemban langsung oleh perusahaan-perusahaan pelat merah.
Andre Rosiade, Ketua Panja RUU BUMN, memastikan bahwa perubahan nomenklatur ini justru memperkuat fungsi pengawasan. Menurutnya, lembaga baru akan lebih fokus pada regulasi, sementara urusan operasional sepenuhnya dikelola oleh perusahaan.
Baca Juga: Infografis: 3 Kandidat Calon Plt Menteri BUMN
Selain itu, revisi juga menyesuaikan arah kebijakan pemerintah dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara. Skemanya, saham seri B yang melambangkan aspek komersial akan dialihkan ke Danantara, sementara saham seri A yang menjadi kontrol negara tetap dikuasai regulator.
Kesepakatan DPR dan pemerintah menghasilkan beberapa poin utama, antara lain penghapusan nomenklatur kementerian dan penggantian dengan lembaga baru melalui Peraturan Presiden.
Selain itu, aturan mengenai rangkap jabatan menteri di BUMN juga ditegaskan tidak berlaku lagi, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk mencegah konflik kepentingan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS