Kementerian BUMN Dihilangkan, Diganti Badan Baru Pengelola Aset Negara
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 26 September 2025
0 dilihat
Kementerian BUMN resmi dibahas untuk dihapus, diganti badan penyelenggaraan demi efisiensi pengelolaan negara. Foto: Repro Antara.
" Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan tidak lagi berbentuk kementerian jika rencana revisi Undang-Undang BUMN rampung disahkan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan tidak lagi berbentuk kementerian jika rencana revisi Undang-Undang BUMN rampung disahkan.
Dalam pembahasan di Senayan, opsi yang mengemuka adalah menurunkan status kementerian menjadi badan, dengan nama Badan Penyelenggaraan BUMN.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa perubahan status tersebut sudah menjadi bagian dari poin penting revisi UU BUMN yang saat ini dibahas bersama pemerintah.
Menurutnya, ide tersebut muncul setelah sebagian besar fungsi operasional Kementerian BUMN sudah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Dia sendiri tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, seperti dilansir dari Kompas, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Magang Magenta BUMN 2025 Resmi Dibuka dengan Honor Rp 3 Juta per Bulan, Ini Syarat Daftarnya
Dasco menjelaskan bahwa alasan utama pengalihan status tersebut karena fungsi pengelolaan yang dulunya berada di Kementerian BUMN kini sudah lebih banyak dijalankan oleh BPI Danantara. Akibatnya, peran kementerian menjadi semakin terbatas.
“Di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah, sehingga tinggal fungsinya dari Kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP,” kata Dasco.
Perubahan Status Menuju Badan
Dasco menegaskan bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ada dorongan kuat untuk menurunkan status kementerian menjadi badan. Keputusan final akan ditentukan setelah pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.
“Nah, sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat saja hasil pembahasan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah menyepakati bahwa Rancangan Undang-Undang BUMN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Revisi ini menjadi salah satu target legislasi yang diharapkan selesai sebelum DPR memasuki masa reses.
Pemerintah Targetkan Selesai Sebelum Reses
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU BUMN akan diupayakan rampung dalam waktu cepat. Ia menekankan pentingnya penyelesaian agar kepastian hukum mengenai status kelembagaan BUMN segera jelas.
Baca Juga: Infografis: 3 Kandidat Calon Plt Menteri BUMN
“Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo juga menjelaskan bahwa penyesuaian nomenklatur Kementerian BUMN menjadi badan merupakan salah satu pokok utama revisi. Hal ini karena sebagian besar fungsi operasional kementerian telah beralih ke BPI Danantara.
“Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS