Kamaruddin Simanjuntak Serahkan Ribuan Video Mesum Diduga Dirut PT Taspen

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Jumat, 06 Januari 2023
0 dilihat
Kamaruddin Simanjuntak Serahkan Ribuan Video Mesum Diduga Dirut PT Taspen
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan 6.000 video mesum yang diklaimnya diperankan oleh Dirut PT Taspen. Foto: Repro CNN Indonesia

" Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan 6.000 video mesum diduga Dirut PT Taspen ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (5/1/2022). Video-video tersebut ia serahkan saat dirinya memenuhi panggilan atas laporan hoaks yang dilayangkan Dirut PT Taspen tersebut "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan 6.000 video mesum diduga Dirut PT Taspen ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (5/1/2022). Video-video tersebut ia serahkan saat dirinya memenuhi panggilan atas laporan hoaks yang dilayangkan Dirut PT Taspen tersebut.

Dikutip dari dari Wartakota.tribunnews.com, saat kedatangannya ke Bareskrim, Kamaruddin membawa satu koper barang bukti berisi video asusila yang diklaimnya diperankan oleh Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Ia membawa bukti-bukti tersebut untuk menyangkal tuduhan Kosasih mengenai dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. Ditemani bersama koleganya, Kamaruddin menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lamanya.

Baca Juga: Meski Turun, Harga Pertamax di Kota Kendari Tidak Berubah

Terkait 6.000 video mesum yang ia serahkan ke penyidik Bareskrim, Kamaruddin mengaku pihak penyidik sudah melihatnya dan memberi reaksi kaget dan heran.

"Mereka heran dan kaget. Karena awalnya mereka kira pernyataan saya soal video mesum itu hoaks. Saya tunjukkan buktinya banyak sekali dan mereka heran dan kaget," kata Kamaruddin.

Ia menambahkan, dalam ribuan video tersebut, pemeran yang ia klaim adalah Dirut PT Taspen melakukan hubungan seks dengan berbagai wanita yang bukan istrinya, melainkan wanita-wanita yang sudah bersuami.

Ribuan video mesum itu diserahkan ke Bareskrim dalam sebuah harddisk. Kamaruddin pun lepas tangan jika ada video yang bocor ke publik dari harddisk tersebut.

Sebelumnya, Kamaruddin yang menjadi kuasa hukum dari istri Dirut PT Taspen bernama Rina Laowi, telah menyerahkan video mesum tersebut ke Direktorat Tindak Pidanan Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Sayangnya laporan tersebut dihentikan karena dianggap tidak terdapat unsur pidana di dalamnya. Ia tidak menyerah dan tetap menyerahkan video tersebut untuk dapat membawa Kosasih ke meja hijau.

"Saya tidak akan mundur sedikitpun, maka ini hari ini semua video porno ini akan saya serahkan kepada penyidik Siber Polri. Karena saya dipanggil sebagai terlapor walaupun saya menjalankan profesi saya sebagai advokat dan mengatakan hal yang sebenarnya," katanya.

Dilansir dari Eda.id, sebelumnya Kosasih melaporkan Kamaruddin dengan dugaan hoaks dan pencemaran nama baik setelah sebuah video pernyataan Kamaruddin viral di media sosial.

Baca Juga: Ini Harga BBM Terbaru 2023 di Indonesia

"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satunya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya, ajaibnya nih, sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA," kata Kamaruddin dalam video yang beredar.

Dirut PT Taspen langsung melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong.

Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo menerangkan Kamaruddin dilaporkan atas sangkaan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain dilaporkan atas UU ITE, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga