KENDARI, TELISIK.ID - Kegiatan pertambangan galian C mencakup penambangan material seperti tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, dan granit, dan memiliki peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Salah satu dasar hukum utama yang mengatur kegiatan pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau yang lebih dikenal sebagai UU Minerba.

Untuk lebih merinci pelaksanaan dari undang-undang tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan PP ini, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam lima golongan utama: mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara. Masing-masing golongan memiliki karakteristik dan aturan tersendiri dalam pengelolaannya.

Meskipun perhatian publik lebih banyak tertuju pada pertambangan mineral logam seperti emas dan tembaga serta komoditas batubara, komoditas batuan juga memiliki peran penting.