Belum Punya BPJS, Warga Bisa Lapor di Dinkes Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 24 Agustus 2021
0 dilihat
Kadinkes Muna, La Ode Rimba Sua. Foto: Sunaryo/Telisik
" Program Jamkesda itu bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan "
RAHA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terus menyediakan layanan kesehatan gratis bagi warga prasejahtera. Tahun ini, ada sebesar Rp 46 miliar anggaran yang dialokasikan untuk program jaminan kesejahteraan daerah (Jamkesda).
La Ode Rimbasua, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna menerangkan, program Jamkesda itu bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan anggaran tersebut, ditargetkan sekitar 81 ribu warga yang dimasukkan sebagai peserta BPJS.
Saat ini, capaian program BPJS kesehatan itu telah menumbus angka 95,45 persen atau mencapai Universal Health Coverage (UHT). Program tersebut sudah dipastikan telah melayani sebagian besar warga tidak mampu.
Baca Juga: Pansel Sekda Muna Mulai Dibentuk
Baca Juga: 14 Hari PPKM Level 3, Pasien Sembuh Bertambah 726 dan Positif 281 Orang
Bila masih ada warga yang belum tersentuh, dipersilakan melaporkan diri di Dinkes. Syaratnya, cukup dengan membawa identitas diri berupa KTP-el dan kartu keluarga (KK).
"Kartu BPJS-nya diproses dan langsung keluar," kata Rimbasua, Selasa (24/8/2021).
Program Jamkesda merupakan program prioritas Bupati, LM Rusman Emba yang sudah berjalan memasuki lima tahun. Untuk skema pembayarannya, Pemkab telah bekerja sama dengan BPJS. Artinya, dana Jamkesda tidak melalui warga, melainkan dicairkan langsung ke BPJS. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali