Biaya Rapid Antigen Peserta Seleksi CASN Rp 100 Ribu, Positif Tidak Boleh Ikut Tes

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 27 September 2021
0 dilihat
Biaya Rapid Antigen Peserta Seleksi CASN Rp 100 Ribu, Positif Tidak Boleh Ikut Tes
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke bersama perwakilan BKN Regional IV Makassar. Foto: Sunaryo/Telisik

" Bagi peserta yang akan mengikuti tes pada sesi pertama, sudah harus melakukan rapid test antigen "

MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Muna akan dimulai pada 28 September hingga 3 Oktober dengan jumlah peserta sebanyak 17.18.

Bagi peserta yang akan mengikuti tes pada sesi pertama, sudah harus melakukan rapid test antigen.  

Pelaksanaan rapid test dilakukan di lokasi seleksi di eks gedung AKPER Pemkab Muna, di Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa oleh tenaga medis dari Puskesmas Lasalepa.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke menerangkan, rapid test antigen merupakan syarat utama bagi peserta untuk bisa mengikuti tes dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Rapid test itu wajib," kata Sukarman, Senin (27/9/2021).

Untuk rapid test antigen, peserta dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu.  Biaya itu dibayarkan pada tenaga kesehatan (Nakes) yang digunakan untuk pembelian alat-alat rapid dan honor Nakes.

"Kalai seleksi PPPK rapidnya gratis, tapi CASN dikenakan biaya Rp 100 ribu," ungkapnya.

Sementara itu, Gilang, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar menerangkan, peserta yang hasil rapid testnya positif tidak dibolehkan mengikuti seleksi. Namun demikian, tidak menggugurkannya sebagai peserta.

"Peserta yang positif tidak akan dirugikan. Mereka tetap akan dijadwalkan ulang untuk mengikuti tes, setelah panitia seleksi daerah (Panselda) bersurat ke BKN pusat," ungkapnya.

Baca Juga: Kebakaran di Butur Hanguskan Satu Rumah, Kerugian Ditaksir 110 Juta

Baca Juga: Ini Pesan Gubernur Ali Mazi Dalam Rakor Biro Organisasi se-Sultra

Beda halnya dengan peserta yang dinyatakan COVID-19 tetapi telah melakukan isolasi mandiri (Isoman) selama dua minggu (14 hari), maka dibolehkan mengikuti tes dengan catatan ada surat keterangan dari dokter.  

"Bagi peserta yang positif COVID-19 belum Isoman, tidak dibolehkan ikut tes," ujarnya.

Gilang menekankan pada peserta yang positif COVID-19 saat pelaksanaan rapid antigen, agar segera melaporkan pada H-1 sebelum tes dimulai pada Panselda. Karena bila tes sudah berjalan, maka yang bersangkutan akan digugurkan.

"Kalau sudah melapor, Panselda akan bersurat di BKN untuk penjadwalan ulang," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga