KENDARI, TELISIK.ID - Pria ZRR (23) ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat akan menjemput paket ganja kirimannya di Kantor JNE Puuwatu Kota Kendari.
"Ini merupakan hasil koordinasi antara BNN dan Pihak BeaCukai dan tersangka ini merupakan pendatang asal Jakarta, dia baru lima bulan tinggal di Kendari," ungkap Ka BNN Sultra, Kombes Pol Giri Prawijaya, Selasa (23/6/2020).
Kepala BNN Sultra mengatakan, modus operandi tersangka ZRR adalah dengan memesan barang narkotika golongan I jenis ganja kepada temannya dari Jakarta melalui WhatsApp. Selanjutnya, ganja tersebut dikirim di Kendari melalui jasa pengiriman barang JNE.
"Ini merupakan hasil koordinasi kami dengan pihak beacukai, jika ada barang haram yang dikirim dari Jakarta ke Kendari melalui pengiriman cepat JNE," ungkapnya.
Baca juga: 156 TKA China Tujuan Sultra Tertahan di Bandara Manado
