BNN Sultra Tangkap Pengedar Ganja Asal Jakarta

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 23 Juni 2020
0 dilihat
BNN Sultra Tangkap Pengedar Ganja Asal Jakarta
Kepala BNN Sultra Kombes Pol Giri Prawijaya, saat memperlihatkan Barang Bukti dan Tersangka. Foto: Siawanto Azis/ Telisik

" Ini merupakan hasil koordinasi kami dengan pihak beacukai, jika ada barang haram yang dikirim dari Jakarta ke Kendari melalui pengiriman cepat JNE. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pria ZRR (23) ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat akan menjemput paket ganja kirimannya di Kantor JNE Puuwatu Kota Kendari.

"Ini merupakan hasil koordinasi antara BNN dan Pihak BeaCukai dan tersangka ini merupakan pendatang asal Jakarta, dia baru lima bulan tinggal di Kendari," ungkap Ka BNN Sultra, Kombes Pol Giri Prawijaya, Selasa (23/6/2020).

Kepala BNN Sultra mengatakan, modus operandi tersangka ZRR  adalah dengan memesan barang narkotika golongan I jenis ganja kepada temannya dari Jakarta melalui WhatsApp. Selanjutnya, ganja tersebut dikirim di Kendari melalui jasa pengiriman barang JNE.

"Ini merupakan hasil koordinasi kami dengan pihak beacukai,  jika ada barang haram yang dikirim dari Jakarta ke Kendari melalui pengiriman cepat JNE," ungkapnya.

Baca juga: 156 TKA China Tujuan Sultra Tertahan di Bandara Manado

Saat mengamankan tersangka yang hendak mengambil paket tersebut, BNN Provinsi Sultra menurunkan 8 personelnya dibantu 4 personel dari Bea Cukai.

"Benar saja, sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka ZRR datang menjemput barangnya dan pada saat yang bersamaan tim kami langsung melakukan penangkapan dan di dalam bungkusannya terdapat 90 gram ganja siap pakai," jelas Ka BNN Sultra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di sel tahanan BNN Sultra.

"Dalam kasus ini Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun,"  tutup Kombes Pol Giri Prawijaya.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Sumarlin

Baca Juga