Guru Olahraga Ini Nodai Murid Hingga 6 Kali, Ini Modusnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 09 November 2022
0 dilihat
Guru Olahraga Ini Nodai Murid Hingga 6 Kali, Ini Modusnya
Petugas kepolisian dari Polres Tanjung Balai ketika menginterogasi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Humas Polres Tanjung Balai

" Seorang guru berinisial AR diduga menodai muridnya yang masih di bawah umur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang guru berinisial AR diduga menodai muridnya yang masih di bawah umur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara.

Warga Kota Tanjung Balai berusia 36 tahun ini tidak berkutik dan tidak bisa berbuat banyak ketika diamankan dan dijebloskan ke penjara. Guru olahraga ini mengaku khilaf.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengaku, perbuatan pelaku sangat keterlaluan dan di luar batasan sebagai tenaga pendidik.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim Satreskrim Polres Tanjung Balai," kata Ahmad Yusuf, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Ibu Ini Aniaya Anak Angkat Hingga Sekujur Tubuh Bengkak

Pelaku menyebut sudah enam kali melakukan pencabulan terhadap siswinya. Dia akan diberikan tindakan tegas dan hukuman yang setimpal.

Ahmad Yusuf menegaskan, dalam kasus cabul yang melibatkan anak, tidak ada kata perdamaian ataupun restoratif justice.

"Predator anak harus diberi hukuman setimpal agar tidak ada korban lainnya," tegasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo menambahkan, modus pelaku mengajak korban untuk belajar memperbaiki nilainya.

"Jadi pelaku yang diketahui aparatur sipil negara (ASN) ini menyuruh korban ke rumahnya untuk mengambil tugas sekolah. Setelah datang, lalu dibujuk untuk memperbaiki nilai dan selalu diancam," ungkapnya.

Aksi itu dilakukan pelaku di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Mataram, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Selain diancam, pelaku juga memberikan iming-iming akan diberikan uang. Karena ancaman itulah sehingga aksi itu terjadi dan berulang sampai enam kali. Kejadian itu berlangsung selama Oktober 2022.

"Dia ditangkap Senin kemarin," ucapnya.

Aksi pelaku terungkap saat ibu korban membaca isi percakapan pesan WhatsApp korban dengan pelaku. Di situ jelas adanya percakapan mengenai persetubuhan keduanya.

Baca Juga: Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Pimpinan Perusahaan Ini Diperiksa Polisi

"Dalam isi percakapan tersebut, pelaku telah membahas adanya aksi persetubuhan yang dilakukan antara korban dan pelaku. Sehingga keluarga korban membuat laporan," tuturnya.

Setelah mendapati laporan itu, selanjutnya penyidik dari Satreskrim melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sehingga pelaku akhirnya ditangkap.

Pelaku diamankan berdasarkan adanya keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat 3 sub pasal 82 ayat 2 dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah dengan Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda 15 miliar. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga