Ketua Bumdes di Muna Diduga Diancam Pakai Senjata Air Soft Gun

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 01 September 2023
0 dilihat
Ketua Bumdes di Muna Diduga Diancam Pakai Senjata Air Soft Gun
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menerangkan telah menangani kasus senjata jenis air soft gun dan pelurunya yang digunakan La Ode RM. Foto: Kolase

" Ketua Bumdes Kotanowuna, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Rosiman mengaku mendapat perlakuan tidak mengenakan dari pengawasnya, La Ode RM "

MUNA, TELISIK.ID - Ketua Bumdes Kotanowuna, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Rosiman mengaku mendapat perlakuan tidak mengenakan dari pengawasnya, La Ode RM.

Rosiman yang juga honorer Satpol PP itu diduga diancam menggunakan senjata jenis air soft gun oleh RM, Rabu (30/8/2023) di Balai Desa Kotanowuna.

Merasa nyawanya terancam, Rosiman memutuskan untuk melaporkan ke Polres Muna.

"Sudah ada laporannya di Polres," katanya, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Gudang Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Medan Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun membenarkan, adanya laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata air soft gun. Katanya, pasca laporan diterima, anggotanya lalu bergerak mengamankan terlapor RM beserta barang buktinya (BB) senjata soft gun dan mengambil keterangan saksi-saksi.

"Kita sudah tangani," kata Asrun.

Dari hasil pemeriksaan terlapor, Rosiman, kejadiaan itu bermula saat rapat pembahasan Bumdes, Rabu (30/8/2023) sekira pukul 11.00 Wita. Saat itu, pelapor menyampaikan permasalahan Bumdes. Terlapor, RM tidak terima, lantaran pelapor mengambil alih tugas pengurus Bumdes. Cekcok pun antara keduanya terjadi.

Baca Juga: Polisi Belum Tangkap Dua Bos Judi Online Merek Coin 288, Pengamat Minta Terbitkan DPO

"Saat cekcok itu,  terlapor mengeluarkan senjata air soft gun dari dalam tasnya, lalu mengarahkan ke atas dan melakukan penembakan," ungkapnya.

Kondisi pun mulai mencekam, warga yang hadir lalu melerai keduanya. Pelapor dibawa masuk ke dalam aula dan terlapor dibawa keluar.

Terlapor juga sudah diambil keterangannya. Termasuk barang bukti senjata air soft gun yang digunakan memiliki surat-surat dari organisasi Perbakin.

"Terlapor, kita kenakan wajib lapor, sambil menunggu gelar perkara untuk menentukan statusnya," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga