Dishub Sulawesi Tenggara Bentuk Tim Terpadu Awasi Pengguna Terminal Khusus

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 23 September 2023
0 dilihat
Dishub Sulawesi Tenggara Bentuk Tim Terpadu Awasi Pengguna Terminal Khusus
Terminal yang menjadi fasilitas pelabuhan di Torobulu. Foto: Ist.

" Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap pengguna terminal khusus di Bumi Anoa "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap pengguna terminal khusus di Bumi Anoa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan. Menurutnya, pembentuan tim terpadu tersebut telah disetujui oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Tim ini bertugas memantau terminal khusus. Meskipun tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin atau sanksi secara langsung, namun pihak Dishub Sulawesi Tenggara hanya dapat melaporkan temuan mereka kepada pemerintah pusat.

Terminal khusus ini dirancang untuk kegiatan tertentu, seperti pengangkutan hasil pertambangan, perkebunan, dan bahan bakar.

Oleh karena itu, penting bagi wilayah ini untuk memiliki terminal khusus, karena kegiatan-kegiatan ini tidak boleh menggunakan terminal umum dan memerlukan fasilitas khusus untuk pengangkutan hasil bumi tersebut.

“Jadi memang terminal khusus ini harus ada untuk para pengguna khusus juga untuk tempat pengangkutan hasil tambang, perkebunan, termasuk hasil bahan bakar,” ujar Rajulan kepada Telisik.id, belum lama ini.

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Maksimalkan Pengawasan Terminal Khusus di Bumi Anoa

Lebih lanjut, kata dia, sebelum munculnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) No. 52 tahun 2020, kewenangan terkait dengan terminal khusus masih ada di tingkat provinsi, dengan mempertimbangkan aspek teknis dari beberapa dinas terkait, di antaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perikanan, Tata Ruang, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Namun, sejak dikeluarkannya Permen 52 serta implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan terkait penertiban terminal khusus sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat,” katanya.

Salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah bahwa meskipun kewenangan penertiban terminal khusus telah beralih ke pemerintah pusat, terminal ini tetap berada di wilayah Sulawesi Tenggara.

Sosialisasi SK Gubernur Sulawesi Tenggara, terkait terminal khusus dan terminal kepentingan sendiri. Foto: Nur Khumairah/Telisik

 

Akibatnya, jika terjadi konflik atau permintaan data, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara yang harus bertanggung jawab, meskipun mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau sanksi.

“Jadi walaupun bukan kewenangan kami, tapi kami tetap melakukan pengawasan terhadap terminal khusus ini,” pungkasnya.

Pembentukan tim terpadu itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara bernomor 145 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban Pengelolaan Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri di Sulawesi Tenggara.

Kebijakan tersebut pun disosialisasikan, khsuusnya kepada para investor. Kepala Bidang Kepelabuhanan, Rahmat menuturkan, SK Gubernur tersebut disosialisasikan kepada investor yang berinvestasi di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, menyebutkan personal terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri perlu pertimbangan ekonomis dan teknis operasional.

Baca Juga: Rayakan Harhubnas 2023 Dishub Sulawesi Tenggara Gelar Berbagai Lomba

Hal itu akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Maka dari itu dibentuk tim terpadu pengawasan, penertiban pengelolaan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri di Sulawesi Tenggara.

Sebagai tambahan, dikutip dari hukumonline.com, terminal khusus ini merupakan terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Terminal khusus ini dibangun untuk menunjang kegiatan tertentu di luar DLKr dan DLKp. Yang dimaksud dengan “kegiatan tertentu” yaitu kegiatan untuk menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan karena sifat barang atau kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau karena lokasinya jauh dari pelabuhan.

Adapun kegiatan usaha pokok yang dimaksud antara lain pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, dan dok serta galangan kapal. (A-Adv)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga