Dishub Sulawesi Tenggara Maksimalkan Pengawasan Terminal Khusus di Bumi Anoa
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 14 September 2023
0 dilihat
Kapal pengangkutan di terminal khusus dalam pengawasan pemerintah. Foto: Ist.
" Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan terminal di wilayah Bumi Anoa, termasuk terminal khusus "
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan terminal di wilayah Bumi Anoa, termasuk terminal khusus.
Kepala Dishub Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan mengungkapkan, sebelum terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) No. 52 tahun 2020, kewenangan terkait dengan terminal khusus masih ada di tingkat provinsi, dengan mempertimbangkan aspek teknis dari beberapa dinas terkait.
Dinas terkait tersebut, kata dia, di antaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perikanan, Tata Ruang, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Namun, sejak dikeluarkannya Permen 52 serta implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan terkait penertiban terminal khusus sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat,” kata Rajulan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut, tambah dia, salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah bahwa meskipun kewenangan penertiban terminal khusus telah beralih ke pemerintah pusat, terminal ini tetap berada di wilayah Sulawesi Tenggara.
Akibatnya, jika terjadi konflik atau permintaan data, Dinas Perhubungan Provinsi Sultra yang harus bertanggung jawab, meskipun mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau sanksi.
Meskipun begitu, Dishub Sulawesi Tenggara tidak hanya berdiam diri. Mereka tetap melakukan pemantauan dengan membentuk tim terpadu yang telah ditandatangani oleh gubernur. Tim ini bertugas memantau terminal khusus, meskipun tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin atau sanksi secara langsung. Mereka hanya dapat melaporkan temuan mereka kepada pemerintah pusat.
Terminal khusus ini dirancang untuk kegiatan tertentu, seperti pengangkutan hasil pertambangan, perkebunan, dan bahan bakar. Oleh karena itu, penting bagi wilayah ini untuk memiliki terminal khusus, karena kegiatan-kegiatan ini tidak boleh menggunakan terminal umum dan memerlukan fasilitas khusus untuk pengangkutan hasil bumi tersebut.
“Jadi memang terminal khusus ini harus ada untuk para pengguna khusus juga untuk tempat pengangkutan hasil tambang, perkebunan, termasuk hasil bahan bakar,” pungkasnya.
Selain itu, Dishub Sulawesi Tenggara juga sedang melakukan sosialisasi tentang perizinan angkutan barang dan penumpang. Hal ini dilakukan untuk menertibkan para pelaku usaha pengangkutan di Bumi Anoa.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulawesi Tenggara, Syaiful mengatakan, dalam penertiban izin angkutan barang dan penumpang ini, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terminal guna mendata para pelaku usaha pengangkutan tersebut.
“Jadi semua usaha pengankutan, baik yang hanya beroperasi dalam kota maupun lintas kabupaten/kota, kita akan tertibkan perizinannya,” ujarnya. (B-Adv)