DPR Sebut Pemilu 2024 Berat, Ambang Batas Presidential Threshold Turun
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 01 November 2021
0 dilihat
" sekitar 20-25 persen harusnya bisa memunculkan empat atau lima pasangan yang faktanya selama ini tidak terjadi "
JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Pemilu tahun 2024 mendatang akan terasa sangat berat.
Sebab, Pemilihan Presiden (Pilpres) akan bersamaan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dalam satu hari.
"Terus terang saja, saya menganggap bahwa pemilu 2024 yang akan dilaksanakan besok itu adalah pemilu yang sangat berat, ketika ditumpukan antara pemilu presiden, Pileg dalam satu hari,” kata Doli dalam keterangannya disiarkan Youtube CSIS Indonesia, Senin (1/11/2021).
Lalu, beberapa bulan kemudian dilanjutkan dengan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak di 514 kabupaten/kota di 33 provinsi di Indonesia.
“Kemudian beberapa bulan dilaksanakan Pilkada serentak di 514 kabupaten/kota dan 33 provinsi kecuali Yogyakarta," katanya.
Oleh sebab itu, Doli mengusulkan, harus ada pemisahan antara Pileg dan Pilpres. Sehingga, hasil Pileg di tahun itu, dipergunakan untuk pencalonan presiden.
"Tidak seperti yang sekarang. Yang sekarang ini nanti hasil Pemilu 2019 digunakan untuk pencalonan presiden. Jadi bisa dikatakan sudah expired (kadaluarsa) aspirasi masyarakat untuk dikaitkan dengan pencalonan presiden," ungkapnya.
Selain itu, politisi Golkar ini juga mengusulkan agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dapat turun menjadi 10-15 persen dari 20-25 persen untuk meningkatkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Bersanding dengan Raja Salman, Jokowi Masuk Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia
Baca Juga: Instruksi Kapolri Soal Polisi Nakal, Kapolda Metro Jaya: Saya Langsung Blender
“Kami waktu itu mengusulkan ada perubahan (presidential threshold) mungkin 10-15 persen, tidak seperti yang sekarang 20-25 persen,” kata Doli.
Mantan ketua umum DPP KNPI itu menjelaskan bahwa secara teoritis, penurunan ambang batas pencalonan presiden menjadi 10-15 persen dapat memunculkan sekitar tujuh atau delapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Meskipun dalam implementasi, jumlah pasangan yang mungkin muncul ke permukaan akan kurang dari perkiraan sebagaimana yang terjadi pada penetapan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.
“Secara teoritis, sekitar 20-25 persen harusnya bisa memunculkan empat atau lima pasangan yang faktanya selama ini tidak terjadi,” jelasnya.
Kendati demikian, pemerintah telah menetapkan ambang batas presidential threshold di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagaimana berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Pemilu 2019)”. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha