JAKARTA, TELISIK.ID - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Pusat mengimbau warga masyarakat yang memiliki sengketa pemberitaan dengan media massa, agar menyelesaikannya melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam siaran pers yang diterima Telisik.id menyatakan bahwa setiap pengaduan terhadap media dapat disampaikan pada redaksi untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.  

Jika ternyata belum memuaskan, warga bisa mengadu ke Dewan Pers untuk dicarikan solusi melalui mediasi. Karena sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Pers adalah lembaga negara yang berhak memberikan penilaian atas ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik dan memberikan sanksi pada media massa.  

Imbauan ini menjadi penting karena sejak Selasa, 26 Mei 2020 lalu terjadi kasus kekerasan yang menimpa wartawan Detikcom terkait pemberitaan mengenai Presiden Joko Widodo. Korban mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. 

Kasus ini bermula ketika Detikcom memuat berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mall di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi COVID-19.