DPRD Kendari Hentikan Pembangunan Perumahan A99 dan Ancam Cabut Izin
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 22 Januari 2025
0 dilihat
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Kendari terkait dampak lingkungan pembangunan Perumahan A99 di Kecamatan Puuwatu, Rabu (22/1/2025). Foto: Erni Yanti/Telisik
" Komisi III DPRD Kota Kendari merekomendasikan penghentian sementara pembangunan Perumahan A99 di Kecamatan Puuwatu, menyusul dampak lingkungan berupa banjir lumpur yang melanda rumah warga dan kawasan sekitarnya "
KENDARI, TELISIK.ID – Komisi III DPRD Kota Kendari merekomendasikan penghentian sementara pembangunan Perumahan A99 di Kecamatan Puuwatu, menyusul dampak lingkungan berupa banjir lumpur yang melanda rumah warga dan kawasan sekitarnya.
Warga Puuwatu sebelumnya sudah menyampaikan keluhan perihal banjir lumpur yang mereka alami akibat proyek Perumahan A99 dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III.
Hasil RDP ini terungkap bahwa pihak developer Perumahan A99 telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup).
Komisi III menyebut developer Perumahan A99 belum melaksanakan pemantauan lingkungan sebagaimana yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Developer telah melanggar kewajiban untuk memantau dampak lingkungan yang timbul akibat pembangunan.
Baca Juga: Lowongan Kerja: Asia Baru Kendari Cabang Sao Sao Buka Posisi Ini
“Kami telah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta OPD teknis untuk memberikan sanksi tegas, berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan dan penyitaan alat produksi,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, Rabu (22/1/2025).
Jika pelanggaran ini terus berlanjut, kata Ashar, DPRD Kota Kendari akan merekomendasikan pembekuan dan pencabutan izin pembangunan.
Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Ratna Sakai, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai rekomendasi dari DPRD, termasuk penghentian sementara dan pembekuan izin pembangunan.
Ratna mengatakan developer Perumahan A99 belum melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara menyeluruh yang menjadi kewajiban mereka.
“Kami telah melakukan inspeksi dan menemukan masalah serius, terutama dalam pengelolaan aliran permukaan dan sedimen. Sanksi administrasi akan segera diterapkan dan ini akan ditandatangani oleh Kepala Dinas,” tegas Ratna.
Menanggapi rekomendasi sebagai sanksi yang bakal diterima, kuasa hukum Perumahan A99, Iksan, mengatakan bahwa pihaknya secepatnya mengkonfirmasi kepada direktur A99 terkait laporan yang belum diserahkan ke DLHK.
Baca Juga: Seluruh Pasar Modern di Kendari Dievaluasi Imbas Indomaret Langgar Perwali
“Kami akan mengecek dan mengonfirmasi hal-hal yang belum kami laporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya usai RDP di DPRD Kota Kendari.
Terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, Iksan menyampaikan bahwa pihak A99 telah memberikan kompensasi kepada warga terdampak banjir lumpur, termasuk bantuan sembako dan alat berat untuk mengatasi masalah lumpur di lingkungan setempat.
Namun, Iksan mengusulkan agar pemerintah kota melakukan pelebaran jalan untuk memperlancar aliran air yang berasal dari hulu dan masuk ke dalam selokan.
“Langkah-langkah akan segera diambil untuk mengatasi masalah ini dan kami berkomitmen untuk mencegah kerusakan lebih lanjut akibat dampak pembangunan yang tidak ramah lingkungan,” tambah Iksan.
Pihaknya juga berkomitmen bahwa segala upaya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dapat segera ditangani dengan baik. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS