Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muna Disidik, Kerugian Rp 2,1 Miliar

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 02 Mei 2023
0 dilihat
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muna Disidik, Kerugian Rp 2,1 Miliar
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menyampaikan telah menaikkan status dugaan korupsi dana hibah Bawaslu. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menaikan status dugaan korupsi dana hibah Pilkada Muna pada Bawaslu tahun 2019-2020 dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menaikan status dugaan korupsi dana hibah Pilkada Muna pada Bawaslu tahun 2019-2020 dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, penaikan status dugaan korupsi itu setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Agustinus mengurai, perkara itu bermula pada tahun 2019, Pemkab Muna memberikan dana hibah ke Bawaslu untuk belanja teknis pilkada sebesar Rp 14,8 miliar yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Ratusan Driver Ojek di Muna Barat Kebagian Subsidi Pemerintah

Proses pencairan dilakukan tiga tahap. Tahap pertama pada 14 November 2019 dicairkan sebesar Rp 700 juta. Tahap kedua, 2 Februari 2020 Rp 7,4 miliar dan tahap ketiga, 8 Juli 2020 Rp 6,6 miliar.

"Dari proses pencairan dana itu, kami temukan ada dana yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,1 miliar," kata Agustinus, Selasa (2/5/2023).

Nah, dengan adanya bukti permulaan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar itu, penyidik masih akan menggali pada tingkat penyidikan.

"Nanti dilihat, apakah kerugian masih bertambah atau tidak," timpalnya.

Agustinus menegaskan, akan memproses perkara itu hingga penetapan tersangka hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

"Setelah pemeriksaan lanjutan, kami akan umumkan tersangkanya," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Musrim Age menerangkan, dalam perkara itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari internal Bawaslu Muna dan Bawaslu Sulawesi Tenggara. Dengan dinaikkan ke tingkat penyidikan, penyidik kembali akan memeriksa pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Bupati Muna Ogah Lantik Dua Kades Terpilih

"Kita maraton lakukan pemeriksaan," sebutnya.

Pada perkara itu, penyidik menemukan dari total dana hibah Rp 14,8 miliar, yang terealisasi pada kas hanya sekitar Rp 14,6 miliar. Terdapat selisih sekitar Rp 2,1 miliar.

"Rp 2,1 miliar itu, sampai saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan," terangnya.

Musrin memastikan, dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga