KENDARI, TELISIK.ID - Setiap umat Islam yang sedang menjalankan puasa tentu harus mematuhi beberapa aturan agar puasanya tidak batal, termasuk keluarnya air mani (sperma) bagi laki-laki.
Keluarnya air mani atau sperma dapat dibedakan dengan dua hal. Pertama keluarnya air mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa.
Sementara itu, keluarnya air mani saat mimpi basah tidak membatalkan puasa dan tidak harus mengati puasanya. Karena air mani yang keluar saat mimpi basah tidak ada unsur kesengajaan, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Adapun sebuah hadist yang menjelaskan mengenai tidak batalnya puasa dikarenakan mimpi basah. Dari Aisyah RA: “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).