Infografis: Tanah Nganggur 2 Tahun Akan Diambil Alih Negara

Merdiyanto , telisik indonesia
Rabu, 16 Juli 2025
0 dilihat
Infografis: Tanah Nganggur 2 Tahun Akan Diambil Alih Negara

" "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menegaskan akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, bahkan yang sudah bersertifikat resmi.

Peraturan ini diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang telah resmi berlaku sejak diundangkan pada Februari 2021.

Kebijakan ini berlaku terhadap seluruh bentuk hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.

"Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," kata Nusron dalam acara Rakernas PB IKA-PMII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (16/7/2025).

Penulis Merdiyanto

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga