Ini 3 Kriteria Menjadikan Suatu Wilayah Sebagai Desa Wisata

Nina Nurrahmah, telisik indonesia
Senin, 02 Agustus 2021
0 dilihat
Ini 3 Kriteria Menjadikan Suatu Wilayah Sebagai Desa Wisata
Desa wisata Liya Togo, Wakatobi. Foto: Ist.

" Paket-paket wisata yang unik inilah yang sedang sangat diminati dan dapat menjadi nilai jual sekaligus pembeda dengan destinasi wisata lainnya "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Saat ini mengunjungi desa wisata tengah menjadi tren di kalangan wisatawan.

Berbeda dengan destinasi wisata biasa, desa wisata mengedepankan budaya, alam, dan keunikan dari setiap daerah sebagai daya tarik wisatawan.

Paket-paket wisata yang unik inilah yang sedang sangat diminati dan dapat menjadi nilai jual sekaligus pembeda dengan destinasi wisata lainnya.

Namun, tidak setiap desa dapat dijadikan desa wisata. Berikut ini 3 kriteria suatu desa dapat dijadikan sebagai desa wisata:

“Pertama, desa tersebut harus memiliki potensi produk atau daya tarik wisata, baik berupa alam, budaya dan karya kreatif yang unik dan khas,” ujar Pegiat Wisata Kerakyatan yang aktif sebagai staf Peneliti di Puspar UGM, Destha Titi Raharjana saat memberikan pelatihan pengelolaan desa wisata di Kabupaten Wakatobi secara virtual pada Minggu (1/8/2021).

“Yang dimaksud disini adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan di desa tersebut,” tambah Yitno Purwoko, Direktur Umum Desa Wisata Institut.

Kedua, desa wisata tersebut memiliki sumber daya manusia setempat yang mendukung dalam pengelolaan desa wisata.

“Jadi, masyarakat lokal merupakan tuan rumah (host) bagi tamu atau wisatawan yang berkunjung ke desanya,” kata Destha Titi Raharjana.

Desa wisata tersebut juga wajib memiliki lembaga lokal wisata, sudah ada pengurus dan struktur, sudah memiliki administrasi lembaga wisata, adanya frekuensi pertemuan antar pengurus, ikut serta dalam pelatihan wisata, memiliki kemampuan bahasa asing dan pelayanan serta aturan soal wisata yang disepakati oleh warga.

Baca Juga: Penjualan Pakan dan Burung di Surabaya Anjlok Selama Pandemi COVID-19

Baca Juga: Warga Keluhkan Ketersedian Oksigen, Bupati Haliana Sidak RSUD Wakatobi

Ketiga, kriteria suatu desa dapat dijadikan sebagai desa wisata apabila memiliki fasilitas dan sarana prasarana dasar seperti homestay, rumah makan dan sebagainya.

“Semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan dalam melakukan kunjungan wisatawan,” tambah Tri Harjono, Komisaris Desa Wisata Institut Yogyakarta.

Dia menambahkan, untuk mengembangkan desa wisata, diperlukan sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal ke desa wisata, maupun pergerakan di dalam desa wisata tersebut dalam kaitannya dengan motivasi kunjungan wisata. (A)

Reporter: Nina Nurrahmah

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga