Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara
Febry Jahra Lestiani, telisik indonesia
Rabu, 24 Mei 2023
0 dilihat
Sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara Zona 3. Foto: Ist.
" Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu "
KENDARI, TELISIK.ID – Tahapan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara periode 2023-2028, dimulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023. Ada beberapa persyaratan penting harus dilengkapi oleh pendaftar.
Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Terdapat 3 zona yang terdiri dari Sulawesi Tenggara 1, 2 dan 3. Zona 3 sendiri terdiri dari Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Muna, Muna Barat, Kota Baubau, Wakatobi dan Kendari.
Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara Zona 3, Ikhwan menjelaskan, pengumuman ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota dan diharapkan bisa tersampaikan kepada para penggiat pemilu serta masyarakat yang ingin mendaftarkan diri.
‘’Pengumuman ini memberikan informasi tentang apa saja yang harus dipenuhi dan perlu disimak sebaik-baiknya syarat pendaftaran serta kelengkapan berkas yang diperlukan,’’ jelasnya kepada Telisik.id saat dihubungi via telepon, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara Terbentuk
Adapun persyaratan calon berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara Nomor 02/TIMSEL-SULTRA/05/2023, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi I7 Agustus1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadan yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota oembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jas?mani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai poltik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendafar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/jota yang dibuktikan dengan surat pernyataaan.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terplih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dibuktikan dengan suat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Baca Juga: Bawaslu RI Umumkan 5 Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Terpilih Periode 2023-2028
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; dan
16. Bagi PNS melampirkan suratiIzin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui link zona 3: https://drive.google.com/file/d/1iUtgwRq1nISQ7aUlq2gbdWX1m2cBh5V8/view?usp=drivesdk dan zona 2: https://drive.google.com/file/d/1iV65tkquXc2KFDd4kn8mzQgMfcQAMKj1/view?usp=drivesdk. (B)
Penulis: Febry Jahra Lestiani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS