Pj Wali Kota Kendari Tegaskan Utang Daerah Tetap Dibayar Sesuai Mekanisme
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 02 Mei 2024
0 dilihat
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menegaskan, utang daerah tetap dibayar sesuai mekanisme. Foto: Ist.
" Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menyampaikan, terkait utang Pemerintah Kota Kendari kepada para kontraktor, tetap terhitung sebagai utang daerah dan tetap akan dibayarkan "
KENDARI, TELISIK.ID - Menyikapi keluhan sejumlah kontraktor (pihak ketiga) terkait utang Pemerintah Kota Kendari atas pekerjaannya yang belum mendapatkan pembayaran, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup angkat bicara.
Ia meminta kepada para kontraktor, agar bersabar dan tidak membuat gaduh hingga membuat fitnah yang mengada-ada.
Muhammad Yusup menyampaikan, terkait utang Pemerintah Kota Kendari kepada para kontraktor, tetap terhitung sebagai utang daerah dan tetap akan dibayarkan.
Hanya saja dalam proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap, sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah.
"Yang namanya utang itu tetap utang dan harus tetap dibayarkan oleh pemerintah daerah," kata Yusup.
Baca Juga: Tuntut Pemkot Kendari Bayar Utang Pihak Ketiga Sejak 2023 Massa Aksi Bentrok dengan Pol PP
Lanjutnya, dalam proses pembayarannya ada mekanisme dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Sementara dalam pos anggaran tahun 2024 belum dianggarkan untuk pembayaran utang daerah itu.
Menurut dia, jika utang pemerintah kota itu harus dibayarkan melalui dana belanja tidak terduga (BTT), hal itu tidak bisa dilakukan dengan kondisi Kota Kendari sedang dalam menghadapi situasi bencana saat ini, seperti banjir.
Khawatirnya, jangan sampai kembali terjadi musibah yang tidak diduga-duga dengan kondisi iklim yang terus berubah-ubah saat ini.
"Ditambah lagi beberapa bulan ke depan kita menghadapi momen pilkada, pemilihan Wali Kota Kendari yang membutuhkan biaya besar, termasuk biaya pengamanannya," ujarnya.
Pj Wali Kota Muhammad Yusup mengatakan, terkait tudingan bahwa ada permintaan fee 10 persen itu tidak benar dan fitnah yang tidak berdasar.
"Bagaimana mungkin saya mau ambil fee 10 persen, sementara kegiatan itu dilakukan sebelum saya ada di pemerintah kota. Saya disuruh bayar tahun 2024 sementara dalam pos anggarannya tidak ada," ungkapnya.
Dia menegaskan, soal utang piutang pemerintah kota itu tetap akan dibayarkan hanya saja butuh waktu, karena harus dialokasikan di mata anggaran.
Baca Juga: Listrik Tugu Eks MTQ Diduga Dikomersilkan oleh Oknum Petugas PLN
Ia berharap, para pihak ketiga bisa bersabar menunggu tanpa harus membuat dinamika yang justru membuat kondisi kota tidak nyaman bagi masyarakat lain.
Ia menegaskan, seharusnya para pihak ketiga bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah kota saat ini karena akan mengupayakan proses pembayarannya.
"Nanti kita akan bayarkan apakah nanti dialokasikan di anggaran perubahan atau APBD 2025, tetap harus dibayar," pungkasnya. (C-Adv)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS