Kabar Baik, Gaji Pokok PNS Bakal Naik

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 01 Desember 2020
0 dilihat
Kabar Baik, Gaji Pokok PNS Bakal Naik
Akan ada perubahan pola gaji PNS. Foto: Repro Radarbogor.id

" Gaji pokok kemungkinan naik karena digabung dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono menyebut, kemungkinan gaji pokok PNS akan naik setelah pemangkasan sejumlah komponen gaji, tunjangan dan fasilitas.

Terlebih adanya pemangkasan ini nantinya penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan dipangkas menjadi tinggal gaji dan tunjangan saja.

"Gaji pokok kemungkinan naik karena digabung dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," ucapnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (30/11/2020).

Paryono juga menuturkan, selain pemangkasan, nantinya formula penentuan besaran gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Namun, implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Mulanya, sistem penggajian akan dilakukan berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi berbasis harga jabatan.

Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Tembak Mati Kelompok Mujahidin Indonesia Timur

Rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga pada tiap daerah.

Perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan.

"Tunjangannya nanti tinggal tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan (tempat-tempat tertentu)," jelasnya.

Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan (pangkat). Ia mengatakan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat lalu (27/11/2020). (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga