Kepala Sekolah di Banyuwangi Cabuli 3 Murid SD, Terinspirasi dari Film Porno

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Minggu, 22 Januari 2023
0 dilihat
Kepala Sekolah di Banyuwangi Cabuli 3 Murid SD, Terinspirasi dari Film Porno
Kepala sekolah salah satu SD di Banyuwangi, M (48) menjadi tersangka pencabulan tiga muridnya sejak tahun 2016. Foto: Ngopibareng.id

" Seorang kepala sekolah berinisial M (48) di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cluring, Banyuwangi mencabuli tiga orang siswinya. Aksi bejat itu dilakukan sejak 2016 dan baru terungkap pada 2023 ini "

BANYUWANGI, TELISIK.ID - Seorang kepala sekolah berinisial M (48) di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cluring, Banyuwangi mencabuli tiga orang siswinya. Aksi bejat itu dilakukan sejak 2016 dan baru terungkap pada 2023 ini.

Dilansir dari Liputan6.com, untuk memuluskan aksi bejatnya, pria yang juga berprofesi sebagai guru ngaji ini, mengancam dan memberikan sejumlah iming-iming. Mulai dari bujuk rayu agar cepat pintar hingga diberi sejumlah uang.

Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat mengatakan, aksi pelecehan seksual pelaku terungkap pada Desember 2022. Dimulai dari laporan salah satu orang tua korban. Yakni bocah perempuan berinisial KN (9).

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Ini Dicabuli hingga Pendarahan

"Saat itu korban mengadu pada orang tua bahwa tersangka telah melakukan tindak asusila. Aksi dilakukan saat tersangka di atas motor saat mengantar korban pulang ke rumahnya," ujar Hidayat, Jumat (20/1/2023).

Mendengar pengakuan korban, orangtua selanjutnya melapor ke Bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Cluring. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman ternyata ada beberapa korban lain. Sementara ada dua korban lainnya yang akhirnya turut melapor.

"Korban lain yakni RN (13) dan JE (13). Pencabulan pada 2 korban terjadi sejak 2016 hingga 2018," ujarnya.

Polisi juga telah mengamankan tersangka. Dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatan tersebut. Aksi pencabulan kepala sekolah itu dilakukan di beberapa tempat.  Ada yang berlokasi di ruang guru hingga di atas motor saat berkendara di jalan raya. Dua korban dicabuli sejak 2016 hingga 2018. Lokasi pencabulan berada di ruang guru.

Korban masih berusia sekitar 7 tahun saat pencabulan pertama kali dilakukan. Saat ini kedua korban sudah berusia 13 tahun dan lulus dari sekolah itu. Saat itu korban diiming-imingi uang oleh tersangka dan diancam untuk tidak memberitahu perbuatan bejatnya tersebut kepada siapapun.

Sementara korban ketiga merupakan siswi berusia 9 tahun. Tersangka mencabuli korban dalam perjalanan di atas sepeda motor pada Desember 2022, saat itu sekolah sedang mempunyai program antar jemput siswa oleh guru.

Pria yang akrab disapa Hidayat ini mengaku kasus ini masih di dalami. Ada indikasi korban lebih dari tiga. Tersangka dikenakan pasal Tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Sementara dilansir dari Radarbanyuwangi.jawapos.com, modus aksi pencabulan yang dilakukan oleh M akhirnya terkuak, pelaku tega mencabuli muridnya karena terinspirasi film porno. Hal ini dibenarkan oleh Wakasatreskrim AKP Badrodin Hidayat saat merilis pelaku di Mapolresta Banyuwangi (19/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya lantaran terinspirasi dari video porno yang sering ditontonnya. Padahal, pelaku sudah memiliki keluarga, anak, hingga cucu.

Baca Juga: Pria di Baubau Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Gangguan Jiwa

”Video porno yang sering ditonton pelaku selalu di bawah umur. Dari sana, pelaku terobsesi sensasi seks dengan anak di bawah umur,” bebernya.

Kuasa hukum M, Nurun Syarii membenarkan jika kliennya melakukan aksi tersebut akibat terinspirasi video porno yang dikirimkan oleh rekan-rekannya. Namun, pihaknya masih akan menindaklanjuti hal tersebut.

”Kami akan dampingi sampai kasus selesai. Terkait pasal yang disangkakan, itu hak penyidik. Yang jelas, klien kami tidak sampai melakukan persetubuhan terhadap korban,” tegasnya. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS  

Artikel Terkait
Baca Juga