KPK Jerujikan Pengusaha Showroom Mobil Mewah Terkait Kasus Lahan Munjul

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 02 Agustus 2021
0 dilihat
KPK Jerujikan Pengusaha Showroom Mobil Mewah Terkait Kasus Lahan Munjul
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Ist

" Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka Rudi Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, terkait kasus pengadaan tanah. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Rudi Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), terkait kasus pengadaan tanah.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka RHI Direktur PT ABAM dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).

Pemilik showroom Rhys Auto Gallery itu dijerat KPK sejak 28 Mei 2021 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tahun 2019 di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI selama 20 hari pertama di Rutan KPK," ujar Firli.

Baca juga: Partai Demokrat Adukan Wamendes-PDTT ke Polda Sultra Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Kelebihan Pembayaran Tunjangan, Jaksa Agendakan Periksa 20 Anggota DPRD Mubar

Namun, sebelum dijebloskan ke ruang tahanan, pengusaha showroom mobil mewah itu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga antirasuah.

"Lebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," kata Firli.

Selain Rudi Hartonl, KPK juga menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Dari perbuatannya tersebut, KPK mengenakan para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga