Kakek 61 Tahun Tega Nodai Cucunya Sendiri
Hir Abrianto, telisik indonesia
Sabtu, 09 Mei 2020
0 dilihat
Kakek A (61) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah cucunya sendiri. Foto: Hir/Telisik
" Kakek yang diduga pelaku, diamankan di Mapolsek Kabaena Timur, dengan dua orang untuk kami mintai keterangan sebagai saksi guna pengembangan tindak pidana tersebut. "
BOMBANA, TELISIK.ID - Seorang kakek berinisial A (61) tega menodai gadis belia yang baru berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, yang tidak lain adalah cucunya sendiri.
Kapolsek Kabaena Timur, IPDA Muh. Safri, menuturkan, pada pada Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 21.30 Wita, pihaknya menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana asusila yang terjadi pada tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 Wita di rumah pelaku di Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana.
Menerima laporan itu, polisi langsung mendatangi TKP dengan melakukan koordinasi dan langkah-langkah antisipatif bersama pemerintah desa setempat dan keluarga korban untuk menghindari terjadinya keributan.
"Kakek yang diduga pelaku, diamankan di Mapolsek Kabaena Timur, dengan dua orang untuk kami mintai keterangan sebagai saksi guna pengembangan tindak pidana tersebut," ucap Muh. Safri saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur yang Sedang Tidur, Diringkus Polisi
Tindak pidana berdasarkan pada laporan polisi bernomor LP/ 02/ V /2020 /Sultra/Res Bombana/Sek Kabaena Timur, tanggal 08 Mei 2020, lanjut Safri, awalnya diketahui dari pengakuan korban pada pamannya. Bunga mengaku telah disetubuhi oleh kakeknya.
"Setelah beberapa kali ditanya oleh pamannya, barulah dia mengaku. Bunga mengaku bahwa kakeknya telah menyentuh tubuhnya di siang hari pada tanggal 5 Mei lalu," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kakek tersebut disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk mendalami kronologis kejadiannya, saat ini pihak Polsek Kabaena Timur masih melakukan pengembangan kasus.
Reporter: Hir
Editor: Rani