BOMBANA, TELISIK.ID - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana menimbulkan polemik di masyarakat.
Pasalnya, mekanisme pembentukan oleh aparatur kecamatan dan kelurahan diduga banyak menyalahi ketentuan dan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 205 Tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Direktur Poleang Institute, dr Haerul Anwar akan menempuh proses hukum terhadap oknum yang dinilai masih mementingkan pribadinya di tengah pandemi.
"Sejak awal kami menilai proses pembentukan Satgas di Kecamatan Poleang sudah banyak menyalahi ketentuan dari Surat Edaran Bupati. Mulai dari tidak dipenuhinya komponen personalia Satgas yang cenderung nepotis hingga adanya indikasi korupsi upah Satgas di enam kelurahan oleh oknum-oknum kelurahan. Olehnya itu kami akan menempuh jalur hukum agar ada efek jera dan kejadian tidak bermoral ini tidak terulang lagi," ujar dr Haerul Anwar, Senin malam (4/5/2020).
Selain itu, dr Haerul Anwar juga turut mengimbau pada semua aparatur negara di semua tingkatan untuk mengelola semua dana penanganan COVID-19 dengan transparan dan penuh tanggung jawab.
