Upah Anggota Satgas COVID-19 Kecamatan di Bombana Diduga Dipotong
Kardin, telisik indonesia
Selasa, 05 Mei 2020
0 dilihat
Audiensi Fungsionaris Poleang Institute dengan Plt Camat Poleang. Foto: Ist.
" Sejak awal kami menilai proses pembentukan Satgas di Kecamatan Poleang sudah banyak menyalahi ketentuan dari Surat Edaran Bupati. Mulai dari tidak dipenuhinya komponen personalia Satgas yang cenderung nepotis hingga adanya indikasi korupsi upah Satgas di enam kelurahan oleh oknum-oknum kelurahan. Olehnya itu kami akan menempuh jalur hukum agar ada efek jera dan kejadian tidak bermoral ini tidak terulang lagi. "
BOMBANA, TELISIK.ID - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana menimbulkan polemik di masyarakat.
Pasalnya, mekanisme pembentukan oleh aparatur kecamatan dan kelurahan diduga banyak menyalahi ketentuan dan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 205 Tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Direktur Poleang Institute, dr Haerul Anwar akan menempuh proses hukum terhadap oknum yang dinilai masih mementingkan pribadinya di tengah pandemi.
"Sejak awal kami menilai proses pembentukan Satgas di Kecamatan Poleang sudah banyak menyalahi ketentuan dari Surat Edaran Bupati. Mulai dari tidak dipenuhinya komponen personalia Satgas yang cenderung nepotis hingga adanya indikasi korupsi upah Satgas di enam kelurahan oleh oknum-oknum kelurahan. Olehnya itu kami akan menempuh jalur hukum agar ada efek jera dan kejadian tidak bermoral ini tidak terulang lagi," ujar dr Haerul Anwar, Senin malam (4/5/2020).
Selain itu, dr Haerul Anwar juga turut mengimbau pada semua aparatur negara di semua tingkatan untuk mengelola semua dana penanganan COVID-19 dengan transparan dan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Dana Penanganan COVID-19 di Busel Belum Ditetapkan
Saat ini, katanya, integritas warga negara sebagai sebuah bangsa sedang diuji, khususnya aparatur negara di semua tingkatan. Terlebih, soal anggaran penanganan COVID-19 yang tidak sedikit, banyak anggaran dari sektor lain dipangkas demi mengakhiri pandemi.
"Tidak mungkin kita harus menguras semakin banyak lagi kas negara hanya karena banyaknya penyimpangan oleh aparatur negara, bisa-bisa negara kita kolaps. Jadi mari sama-sama kita kawal anggaran ini agar dikelola secara transparan dan tepat sasaran," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Poleang Institute, Zulfikar, menuturkan, pihaknya telah lama melakukan pengawasan pembentukan Satgas COVID-19 di kecamatan dan telah memiliki banyak data dan bukti untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
Katanya, Fungsionaris Poleang Institute sejak awal telah melakukan pengawasan dan memiliki data yang cukup dan bisa divalidasi. Terlebih pihak kelurahan tidak bisa menjelaskan alasan pemotongan upah anggota Satgas Lingkungan sebesar Rp 25.000 per orang.
"Padahal kami telah meminta dengan hormat kepada Plt Camat Poleang untuk menegur para lurah dalam audiensi terbatas dengan Poleang Institute. Tapi sampai hari ini kami belum melihat adanya itikad baik tersebut," tuturnya.
"Walaupun dalam pertemuan tidak formal mereka menjelaskan bahwa pemotongan itu adalah pajak dan pengadaan barang, namun alasan tersebut tidak bisa kami terima, karena kami tahu bahwa anggaran pengadaan barang sudah dialokasikan sendiri, bukan diambil dari upah satgas. Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK 03/ 2020, pajak barang dan jasa anggaran penanganan pandemi telah dihapuskan, jadi uang itu dibawa kemana?," cetusnya.
Dengan demikian, lanjut Zulfikar, Poleang Institute mendesak aparatur kelurahan yang berwenang segera mengembalikan upah satgas sebesar Rp 750.000 per anggota Satgas COVID-19 sebelum laporan mereka benar-benar dilayangkan ke Polres Bombana.
"Jadi ini bukan soal angka saja, mungkin jumlahnya tidak miliaran, tapi ini tentang hati nurani dan integritas sebagai aparatur negara. Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti betul agar anggaran ini dikelola dengan baik, transparan dan tepat sasaran. Jadi, mohon segera berikan dana itu pada yang berhak," pungkasnya.
Reporter: Kardin
Editor: Rani