MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Cybercrime belum berhasil menangkap dua bos judi online merek Coin 288 berinisial R dan A.

Padahal, praktek perjudian online yang meresahkan masyarakat itu sudah dibongkar jaringannya selama 2 bulan yang lalu. Lambatnya pihak Polda Sumatera Utara menangkap dua bos judi online yang beraktivitas di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor ini menimbulkan pertanyaan yang mendalam.

Pengamat hukum di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Paul J J Tambunan meminta agar kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Judi Online Casino Dikendalikan di Filipina Digerebek di Medan, Dua Bos Diburu

"Sebab, sudah jelas bahwa praktik mereka sudah menyalahi," kata Paul Tambunan, Kamis (31/8/2023) siang.