Gudang Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Medan Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 31 Agustus 2023
0 dilihat
Gudang Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Medan Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika memberikan keterangan di lokasi penimbunan BBM bersubsidi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Penggerebekan secara langsung dilakukan Selasa (29/8/2023). Kala itu, sang pemilik sedang tidak di lokasi, sementara penjaganya melarikan diri "

MEDAN, TELISIK.ID - Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis solar di Jalan Serba Guna, Pasar IV Helvatia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (31/8/2023) petang digrebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Perbuatan melawan hukum itu terungkap setelah adanya warga yang melaporkan kepada pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengungkap penimbunan ini.

"Penimbunan ini terungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah dan curiga dengan seringnya melintas truk tangki," kata Hadi Wahyudi.

Diakui Hadi, praktik ilegal itu sudah berjalan dua tahun. Laporan dari masyarakat muncul seminggu yang lalu.

Baca Juga: Kadis Perhubungan Sumatera Utara Bertemu Penyidik Tipikor, Ada Apa?

"Lokasi ini sangat tertutup. Kita tau sendiri ya lokasi nya sangat tertutup. Kalau tidak dipaksa tadi kita tidak bisa masuk," tuturnya.

Penggerebekan secara langsung dilakukan Selasa (29/8/2023) kemarin. Kala itu, sang pemilik sedang tidak di lokasi, sementara penjaganya melarikan diri.

"Jadi, saat digerebek lokasi ini tidak ada orangnya. Hanya ada pekerja, itulah diambil keterangan sebagai saksi," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jhon Teddy Marbun menambahkan modus operandi pelaku yaitu meminta kepada sopir truk tangki dari perindustrian yang baru keluar dari Depo Pertamina.

"Langsung singgah di lokasi truk tangki itu. Lalu mengeluarkan minyak angkutannya mulai dari 400 hingga 800 liter. Setelah dikeluarkan, baru sopir melaju menuju tempat yang hendak dituju sesungguhnya," ucap Teddy Marbun.

Selanjutnya, pemilik gudang menjual kembali kepada orang yang sudah ditentukannya. Solar subsidi itu dijual belikan kembali ke beberapa perusahaan yang ada di Medan dan sekitarnya di Provinsi Sumatera Utara.

Untuk melakukan pengeceran penjualan, pelaku menyulap mobil tangki dengan lebel Pertamina, untuk mengantar BBM itu ke lokasi yang ingin dituju.

Tidak hanya itu, ada jaga beberapa orang datang ke lokasi untuk mengambil langsung BBM tersebut menggunakan mobil angkutan.

"Jadi ada juga yang langsung datang ke lokasi untuk langsung membeli. Kalau untuk kemana saja akan didistribusikan masih dalam tahap penyelidikan," kata Teddy.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Dijambret Dua Pengendara Satria F di Medan, Pelaku Masih Diburu

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan dua unit truk tangki berlebel Pertamina. Sementara, sopir dari truk tersebut melarikan diri.

"Kan yang paling penting kita amankan dulu barang bukti. Identitas pemilik dan juga penjaga dari tempat penampungan BBM jenis solar sedang kami dalami," tambahnya.

Penyidik meyebut bahwa praktik ilegal itu diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dibuah dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab Ill Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja.

"Pelaku bisa dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar sesuai dengan pasal 53 dan 55," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Adinda Septia Putri

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga