Kios Tidak Ditempati di Pasar Laino Muna akan Disegel
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 14 Desember 2022
0 dilihat
Kadis Perdagin Muna, La Ode Salindo saat menertibkan pedagang di Pasar Sentral Laino. Foto: Sunaryo/Telisik
" Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Muna makin tegas dalam menertibkan pedagang di Pasar Sentral Laino "
MUNA, TELISIK.ID - Pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya, apalagi bagi pedagang yang telah memiliki kios namun tidak digunakan, akan ditindak tegas. Kiosnya akan disegel, tidak ada toleransi.
Hal itu ditegaskan Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muna, La Ode Salindo. Karena menurutnya, yang terjadi saat ini di Pasar Sentral Laino, rata-rata pedagang yang memiliki kios malah berjualan di pelataran.
"Bila kiosnya tidak digunakan, kita akan segel," tegas Salindo, Rabu (14/12/2022).
Salindo mengaku telah melakukan pendataan terhadap pedagang yang berjualan di pelataran. Jumlahnya sekira 87 orang. Keberadaan mereka sangat menggangu akses pembeli dan membuat pasar semrawut serta kumuh.
Baca Juga: Polisi Datangi Proyek Nasional Bendungan Lau Simeme yang Belum Tuntas
Baca Juga: Putra Muna Barat Terpilih Duta Pariwisata Kebudayaan 2022 Tingkat Nasional
"Kita sementara siapkan lokasi untuk memindahkan mereka," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Muna, LM Sahlan menekankan pada Disperdagin agar melakukan penertiban berdasarkan aturan serta tidak merugikan pedagang.
"Jangan ada yang diterlantarkan. Sebelum ditertibkan, siapkan dulu kios-kiosnya," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS