Adegan Intim 2 Jam Inara Rusli dengan Insanul Fahmi Terekam CCTV, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 04 Desember 2025
0 dilihat
Adegan Intim 2 Jam Inara Rusli dengan Insanul Fahmi Terekam CCTV, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Rekaman CCTV yang menjerat Inara Rusli dan Insanul Fahmi, diklaim tidak membuktikan hubungan intim dua jam. Foto: Instagram@insanulfahmi/mommy starlaa

" Rekaman CCTV yang disebut memuat adegan intim Inara Rusli selama dua jam bersama Insanul Fahmi kini dipersoalkan kuasa hukum yang menilai tudingan perzinahan belum terbukti "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rekaman CCTV yang disebut memuat adegan intim Inara Rusli selama dua jam bersama Insanul Fahmi kini dipersoalkan kuasa hukum yang menilai tudingan perzinahan belum terbukti.

Tim kuasa hukum Inara Rusli angkat bicara mengenai rekaman CCTV yang digunakan sebagai barang bukti dalam laporan Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya.  

Kuasa hukum Inara, Marissya Icha, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari keterangan klien beserta sejumlah bukti awal yang diserahkan untuk merespons tudingan yang beredar di ruang publik.

“Saya kan memiliki kantor hukum, Inara berdiskusi dengan saya kemudian mengikuti perjalanannya dia. Akhirnya saya meminta Inara untuk menandatangani kepada kita sebagai kuasa hukum,” ujar Marissya Icha dikutip dari kanal YouTube@Cumi Cumi, Kamis (4/12/2025).

Ia menegaskan, pendampingan hukum dilakukan setelah mendengar secara langsung kronologi versi Inara Rusli.

Baca Juga: Heboh Link Video Syur 2 Jam Inara Rusli-Insanul Fahmi, Mantan Suami dan Ipar Disebut Punya Andil dalam Penyebaran

Menurut Marissya, Inara juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa riwayat percakapan dan informasi terkait pihak-pihak yang pertama kali mengetahui serta mendistribusikan rekaman tersebut.  

“Apa yang disampaikan itu benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Inara memberikan sejumlah barang bukti berupa chat-chat, siapa yang mengetahui pertama kali, kemudian siapa yang mendistribusikan, ikut mendistribusikan, mengambil milik orang lain tanpa izin karena status Inara sudah bercerai, kartu keluarga sudah berpisah dan dia punya hak ranah pribadi,” jelasnya.

Melansir Beritasatu, terkait isi rekaman CCTV yang disebut-sebut memuat adegan intim, Marissya menyampaikan penilaiannya berdasarkan keterangan klien.  

“Saya tidak melihat CCTV ada sesuatu yang dijadikan barang bukti, dan saya melihat CCTV itu tidak ada hal begituan,” katanya.  

Ia menambahkan bahwa sejauh penjelasan yang diterima, rekaman tersebut hanya memperlihatkan aktivitas di dalam rumah tanpa memperlihatkan adanya hubungan intim.

“Jadi, sejauh ini klien kami menyampaikan masih sampai di CCTV yang ada di dalam rumah, di dalam ruangan, ngobrol saja dan itu yang dijadikan barang bukti,” lanjut Marissya.  

Dari keterangan tersebut, pihak kuasa hukum menilai bahwa tuduhan perzinahan belum dapat disimpulkan berdasarkan bukti yang ada saat ini.

Baca Juga: Mudik Gratis Nataru 2026 Kemenhub, Ini Syarat Daftar dan Link Resminya

Marissya juga menyebut laporan yang diajukan ke kepolisian lebih diarahkan pada dugaan pelanggaran akses ilegal terhadap ruang privat.  

“Sejauh ini kalau dibilang perzinahan belum bisa dikatakan perzinaan, karena saya sendiri belum melihat CCTV yang ada begituan. Kami melaporkan ke polisi karena adanya ilegal akses memasuki dalam rumah pribadi,” paparnya.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya juga belum menerima secara langsung barang bukti rekaman CCTV yang dimaksud.  

“Kalau untuk kebenarannya, kami belum melihat barang bukti karena semua kan masih disampaikan katanya, katanya, dan katanya kemudian penyidik belum menerima barang buktinya,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Marissya menegaskan bahwa tuduhan perzinahan harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi, kalau dikatakan perzinaan tentu harus dibuktikan kalau memang sudah melakukan hubungan suami istri,” tutupnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani  

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga